bahwa Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian jadwal
penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
Dan sehubungan dengan hal Semua
diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Aparatur Dalam Negeri ( L.K.A.D.N )
dan didukung oleh para narasumber yang berkompoten di bidangnya dan akan
mengadakan Bimtek Nasional pada :
Mengingat pentingnya substansi kegiatan ini, maka kami
mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu pada kegiatan tersebut, Susunan materi dan
jadwal terlampir Biaya Kontribusi untuk 1 (satu) orang sebesar Rp.
4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah dan sudah termasuk
Akomodasi/Penginapan Hotel, coffee break, makalah, tas dan sertifikat sedangkan
biaya non akomodasi/tanpa penginapan sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) konfirmasi keikutsertaan dapat
menghubungi panitia : Hp. 081293777177 / 081351258788 / 08119011975, PIN BB :
5247D4A6 .
Fasilitas
Peserta :
v
Materi, Tas & Perlengkapan Diklat
v
Softocopy Materi
Dalam CD-R
v
Sarapan Pagi, Makan Siang, Makan Malam Dan CoffeBreak
v
Sertifikat
Diklat
v
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group /
Rombongan ( Minimal 7 Orang )
Peserta ( Rombongan ) Bisa Request Tempat Kegiatan Diklat / Bimtek :
v
Jakarta
v
Bandung
v
Yogyakarta
v
Bali
v
Batam
v
Makassar
Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Diklat / Bimtek Dapat
Disesuaikan Berdasarkan Permintaan.

0 Response to "PERUBAHAN KETIGA ATAS PERMENDAGRI NO. 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH { PERMENDAGRI NO. 6 TAHUN 2016 }"
Posting Komentar